Warta

Di Balik Penangguhan Pengurukan Lahan RS Korpri Kaltim, Wali Kota Samarinda Akui Kecolongan

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan penangguhan sementara aktivitas pengurukan calon lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri Kaltim) di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda, Rabu 17 Desember 2025, kemarin.

Keputusan ini diambil menyusul protes warga yang menilai kegiatan tersebut berpotensi memperparah risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.

Berdasarkan perhitungan Pemkot Samarinda, pengurukan lahan di area rumah sakit milik Pemprov Kaltim seluas 1,3 hektare itu diperkirakan dapat menghilangkan daya tampung air hingga sekitar 9.000 meter kubik.

Kondisi itu dinilai berbahaya, mengingat lokasi tersebut termasuk kawasan dengan tingkat risiko banjir yang tinggi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam proses perizinan yang terjadi. Ia menyebut pemerintah kota “kecolongan” atas terbitnya izin pengurukan lahan tersebut.

“Ini saya akui, ini kelemahan. Saya kecolongan sama yang di Sempaja itu. Ini supaya teman-teman yang lawan semua tahu, dan aktivis pada umumnya,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, izin pematangan lahan itu diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarida lama. Kala itu, pejabat bersangkutan berada di penghujung masa jabatannya.

Kepala DLH tersebut terakhir masuk kantor pada 29 Agustus dan resmi memasuki masa purna tugas pada 1 September.

“Pada tanggal 29 itu, tiba-tiba keluar izin persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Menurutnya, permohonan izin yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Provinsi Kaltim sebagai pemrakarsa tidak diproses sesuai prosedur yang semestinya.

Dalam prosesnya, tidak ada pelibatan kepala bidang, tidak dilakukan rapat pembahasan substantif, serta tidak melibatkan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun PUPR. Bahkan, izin yang diterbitkan disebut tidak murni sebagai persetujuan lingkungan.

“Yang keluar itu sesungguhnya izin pematangan lahan yang dibungkus dengan judul persetujuan lingkungan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi, izin pematangan lahan seharusnya dikeluarkan oleh PUPR, bukan DLH. Terlebih, lokasi tersebut masuk dalam kawasan risiko banjir tinggi.

“Harusnya tidak boleh ada izin keluar untuk pematangan lahan di daerah tersebut,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan berarti tidak boleh dibangun. Namun, pembangunan tidak bisa dilakukan dengan cara pengurukan.

“Secara teknis mungkin akan kita berikan izin, tapi harus menggunakan struktur panggung,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa rumah sakit yang telah berdiri sebelumnya di kawasan itu diduga melanggar izin.

Dalam dokumen resmi, struktur bangunan seharusnya menggunakan fondasi panggung. Namun di lapangan, justru dilakukan pengurukan.

“Pelanggaran lingkungan itu bisa dilakukan bukan hanya oleh swasta dan masyarakat, tapi juga oleh pemerintah. Nah, itu harus kita akui,” katanya.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda melalui keputusan lintas perangkat daerah menangguhkan Surat Keputusan DLH tersebut.

Wali Kota Andi Harun menegaskan SK itu mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.

“Apakah SK DLH-nya salah? Ya, salah,” ujarnya.

Penangguhan dipilih alih-alih pembatalan agar pemerintah provinsi diberi kesempatan mengurus ulang perizinan sesuai prinsip tata kelola dan pengelolaan lingkungan yang benar.

“Kenapa tidak dibatalkan? Kita memberi kesempatan untuk memenuhi kembali syarat-syarat yang dikehendaki,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *